SURABAYA, KOMPAS.com - Yoko Setiawan (36) ditangkap polisi karena merekam bagian dalam rok seorang wanita di sebuah minimarket di Jalan Kenjeran, Mulyosari, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Polsek Mulyorejo Kompol Enny Priatin mengatakan, tindakan cabul itu terjadi pada Kamis (6/2/2020), pukul 17.15 WIB.
Aksi cabul tersebut berawal saat pelaku asal Dukuh Bulak Banteng, Surabaya, itu mendatangi minimarket di Jalan Kenjeran.
Baca juga: Perkosa Siswi SMA, 17 Pelajar Ditetapkan sebagai Tersangka
Pelaku sempat duduk di kursi depan minimarket, sambil mengamati para pengunjung yang akan masuk ke minimarket tersebut.
Berselang beberapa menit kemudian, pelaku melihat korban bernama DM (24) yang menggunakan rok mini masuk ke dalam minimarket.
Korban ingin mengisi saldo e-Tol.
Pelaku yang merupakan seorang sopir pribadi ini kemudian membuntuti korban ke tempat kasir.
"Setelah itu pelaku masuk dan melihat korban menggunakan rok pendek menuju ke tempat kasir, akhirnya pelaku berada di belakang korban," kata Enny saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Bapak di Kediri Berkali-kali Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 3 Bulan
Setelah berada tepat di belakang korban, pelaku kemudian mengeluarkan ponsel dan membuka kamera ponsel, serta menyalakan lampu kilat.
"Pelaku akhirnya mengarahkan handphone dan merekam bagian bawah rok korban, dengan maksud bisa merekam warna atau bentuk celana dalam korban," ujar Enny.
Menurut Enny, pelaku merekam bagian bawah rok korban itu selama 16 detik.