SURABAYA, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim memeriksa seorang yang disebut saksi kunci aliran dana aset investasi MeMiles berinisial S.
S disebut saksi kunci karena disebut mengetahui alur keluar masuknya aset finansial investasi MeMiles.
"Kami sebut sebagai saksi kunci karena dia mengetahui aliran keluar dan masuknya dana member MeMiles," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Polisi: Cucu Soeharto Terima Rp 3 Miliar dari MeMiles
Pemeriksaan terhadap S, lanjut Luki, dilakukan sejak Kamis (23/1/2020) untuk mengetahui perannya dan ke mana saja dana MeMiles didistribusikan.
"Dia (S) ada kemungkinan menjadi tersangka," tutur Luki.
Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli dan Ello Diperiksa, Mulan Jameela dan Judika Bantah Terlibat
Hingga saat ini, penyidik sudah mengamankan aset berupa uang tunai milik member sebesar Rp 128,4 milliar dari total aset senilai Rp 761 miliar yang dikelola MeMiles.
Terakhir, penyidik menyita uang tunai Rp 4,1 milliar dari 3 rekening pribadi milik 2 tersangka kasus MeMiles. Uang-uang tersebut kini diamankan di tempat penitipan barang bukti di Bank Mandiri.
Baca juga: Kasus MeMiles, Polisi Sita 2 Toyota Alphard dari Keluarga Cendana