Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya yang Viral

Kompas.com - 22/01/2020, 11:08 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Surat keputusan RW 03, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, tentang warga non-pribumi beredar luas dan viral di media sosial Twitter.

Penyebabnya, aturan yang telah diputuskan bersama pada 12 Januari 2020 itu menghasilkan beberapa keputusan kontroversial.

Dari 21 poin aturan yang tertulis dalam surat keputusan itu, terdapat kebijakan yang mewajibkan bagi warga non-pribumi untuk membayar iuran ketika akan mendirikan rumah, PT, dan CV, untuk kas RT dan RW.

Jumlah pungutan yang harus dibayar beragam, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Salah satu pengguna Twitter, @cittairlanie menanggapi aturan pungutan kepada warga non-pribumi yang tinggal di Kelurahan Bangkingan, Surabaya.

"Respons dari @SapawargaSby ini mengindikasikan bahwa di Surabaya, otoritas tingkat RT/RW boleh menarik pungutan jutaan rupiah untuk warga "non pribumi" yg pindah ke wilayah tsb atau mendirikan rumah/PT/CV di wilayah tsb," tulis akun @cittairlanie seperti dikutip Kompas.com.

"Penasaran, definisi "pribumi" di sini apa ya?" ujar pemilik akun tersebut.

Dasar hukum iuran

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya baru mengetahui ada iuran dengan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.

"Kami baru tahu siang tadi jam 14.00 WIB, bahwa ada iuran sekian, (di Kelurahan Bangkingan). Saya juga baru tahu kalau ada kata-kata pribumi dan non-pribumi," kata Eddy ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020).

Menurut Eddy, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahaan (LPMK), RW dan RT, terdapat aturan mengenai sumber dana dan dana swadaya masyarakat.

Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa sumber dana RW dan RT dapat diperoleh dari dana swadaya masyarakat, hasil usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bantuan pemerintah daerah dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sementara itu, dalam Pasal 30 disebutkan bahwa, (1) segala jenis iuran bagi masyarakat yang dilakukan di wilayah RT dan RW wajib mendasarkan pada hasil musyawarah masyarakat setempat.

Kemudian, (2) pelaksanaan pungutan bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah dilakukan evaluasi terlebih dahulu dari Lurah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com