Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Eka Deli, Giliran Ello Diperiksa sebagai Saksi soal Investasi MeMiles

Kompas.com - 14/01/2020, 14:36 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi melanjutkan pemeriksaan publik figur dalam kasus investasi MeMiles.

Setelah memeriksa penyanyi Eka Deli, Selasa (14/1/2020), giliran penyanyi Ello yang diperiksa sebagai saksi.

Penyanyi yang memiliki nama panjang Marcello Tahitoe itu mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.

Pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu menolak memberikan komentar kepada wartawan saat memasuki ruang pemeriksaan.

Baca juga: Artis Eka Deli Diperiksa Polda Jatim Terkait Investasi MeMiles

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, sama dengan Eka Deli, Ello diperiksa penyidik sebagai saksi kasus investasi MeMiles.

"Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik untuk kelengkapan penyidikan," kata Trunoyudo.

Kemarin, penyanyi Eka Deli diperiksa penyidik selama 11 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Selama 11 jam pemeriksaan, dia mengaku dicecar 59 pertanyaan seputar perannya di investasi MeMiles.

Penyidik juga menyita sebuah mobil Toyota Fortuner pemberian MeMiles kepada Eka Deli.

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka.

Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Baca juga: Polisi: Penyanyi Eka Deli Dapat Reward Mobil Toyota Fortuner dari Investasi MeMiles

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com