Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Tilang Elektronik di Surabaya Mulai Diterapkan, Pekan Depan Sistem e-TLE Diberlakukan

Kompas.com - 09/01/2020, 05:41 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).

Proses uji coba penerapan e-TLE ini akan berlangsung selama sepekan ke depan.

Setelah proses uji coba dilakukan, sistem tilang elektronik akan mulai berlaku pada Selasa (14/1/2020) mendatang di Surabaya.

Para pengguna jalan harus meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara jika tidak ingin mendapat sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik tersebut.

Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan

 

"Tanggal 14 Januari 2020, setelah dilaunching baru kami main, (e-TLE) dimulai dan langsung penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panjo Anom, dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu.

Menurut dia, melalui bantuan kamera CCTV, pihak kepolisian akan memantau perilaku pengendara saat berada di jalan raya.

Ia menyebutkan, di Surabaya sendiri sudah ada sebanyak 757 kamera CCTV yang terpasang di jalan raya.

Namun, kamera CCTV yang sudah terhubung dengan RTMC Polda Jatim baru ada 20 kamera pemantau dan 5 speedcam.

"Jadi total ada 25 kamera yang terhubung ke RTMC. Tapi seiring waktu, ini bisa bertambah terus," ujar dia.

Adapun jenis pelanggaran yang akan diterapkan dalam sistem e-TLE ini, antara lain, pelanggaran terhadap traffict light atau menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Ia mengemukakan, pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya akan terekam langsung oleh kamera CCTV dalam bentuk tangkapan layar (screenshot).

Hasil capture atau video berupa pelanggaran lalu lintas yang termonitor dari CCTV itu, disebut tidak perlu dianalisis apakah pengendara yang terekam CCTV melanggar atau tidak.

"Kelihatan nanti, kan fotonya ada tiga. di dalam fotonya itu, yakni sebelum, sesaat, dan setelah melanggar. Itu sangat jelas buktinya. Artinya pembuktiannya sangat jelas. Kaca film mobil bisa tertembus kamera 80 persen. Jadi ketahuan dengan jelas," ungkap Adhitya.

Begitu pengendara melanggar, lanjut Adhitya, maka kamera akan merekam nomor polisi kendaraan.

Setelah itu, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Diimbau Tak Melaut, Nelayan di Surabaya Terima Bantuan Beras dari Risma

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com