Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sekolah Ambruk, Polda Jatim Geledah Kantor Disdik di Pasuruan

Kompas.com - 09/12/2019, 16:04 WIB
Ghinan Salman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penggeladahan di kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin (9/12/2019).

Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan SDN Gentong, Pasuruan, Jawa Timur, yang sempat ambles pada November 2019 lalu.

"Benar (ada penggeledahan), terkait kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan. Sekarang (penggeledahan) masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Senin.

Menurut dia, penggeledahan diperlukan karena penyidik membutuhkan dokumen proyek pembangunan SDN Gentong untuk melengkapi barang bukti.

Baca juga: Polda Jatim Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Sekolah Ambruk di Pasuruan

Selain itu, dokumen tersebut dibutuhkan agar penyidik bisa segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan, Jawa Timur.

"Dokumen ini menyangkut tentang apa yang pernah kami sampaikan RAB-nya, perjanjiannya, kontrak dan semuanya yang berhubungan soal itu," terang Barung.

Sejauh ini, Polda Jatim memang belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Menurut Barung, kendala dalam penetapan tersangka baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi kasus ambruknya SDN Gentong itu, salah satunya, kepala daerah di masa pembangunan SDN Gentong yang dibangun pada tahun 2012 itu sudah meninggal.

Meski demikian, ia memastikan tetap akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Ada kendala teknis yang membuat kami sedikit lama menetapkan tersangka, salah satunya kuasa pengguna anggaran (kepala daerah) sudah meninggal dunia," ucap Barung.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan.

Kedua tersangka merupakan kontraktor berinisial D dan S.

Mereka ditangkap pada Jumat (8/11/2019) malam saat diduga hendak melarikan diri.

Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai sehingga menyebabkan nyawa orang lain hilang atau tidak selamat.

Sebagaimana diketahui, gedung kelas SDN Gentong di Kota Pasuruan, ambruk pada Selasa (5/11/2019) pagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com