Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Atap SD Roboh Tak Punya Keahlian Bidang Konstruksi

Kompas.com - 11/11/2019, 13:01 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - 2 tersangka robohnya gedung sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Pasuruan disebut polisi punya peran penting dalam pembangunan atap SDN Gentong.

Tersangka S sebagai pengawas proyek, sementara D sebagai mandor.

Namun, keduanya tidak memiliki latar belakang mumpuni di bidang konstruksi.

"Tersangka D sebagai mandor hanya lulusan SMP, sementara S sebagai pengawas hanya lulusan SMA," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Atap SDN Gedangklutuk yang Disangga Bambu dan Nyaris Roboh Bakal Diperbaiki

Latar belakang pendidikan para tersangka, kata Gidion, tidak mendukung pekerjaannya di bidang konstruksi. "Keduanya tidak memiliki kecakapan khusus," ujar dia.

Dengan bendera perusahaan yang dimiliki, keduanya mendapatkan proyek renovasi atap 4 kelas dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012.

"Nilainya lebih dari Rp 200 juta. Satu paket proyek DAK untuk beberapa proyek," terang dia.

D dan S diamankan polisi di kediamannya di daerah Kabupaten Kediri Jumat malam lalu. Keduanya dijerat pasal 359 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Gedung kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong di Kota Pasuruan ambruk, Selasa (5/11/2019) pagi.

Baca juga: Polisi Telusuri Dugaan Korupsi Terkait Gedung SD yang Ambruk di Pasuruan

 

Seorang guru dan seorang murid meninggal di lokasi, sementara 11 murid lainnya dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tertimpa reruntuhan gedung kelas.

Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, gedung SDN di Jalan Kyai Sepuh nomor 49, Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo itu dilaporkan ambruk pukul 08.15 WIB.

Gedung tersebut dihuni 4 kelas yakni kelas II A, II B, V B, dan V A. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com