Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Balik Penjara, Ahmad Dhani Suruh Relawan Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Surabaya

Kompas.com - 02/11/2019, 21:14 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Hariyadi Nugroho, relawan terdakwa kasus "vlog idiot", Ahmad Dhani, mengaku disuruh Dhani mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya untuk Pilkada 2020 di kantor DPC Partai Gerindra Surabaya, Sabtu (26/10/2019). 

Hariyadi mengaku diperintah pentolan band Dewa 19 itu dari dalam penjara.

"Saya sebagai relawan diminta Ahmad Dhani untuk mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya. Formulir langsung saya berikan ke Ahmad Dhani di Jakarta. Saya belum tahu nanti akan dikembalikan atau tidak," ujar Hariyadi, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Banding, Ahmad Dhani Minta Vonisnya dalam Kasus Vlog Idiot Dicabut

Hariyadi tidak terlalu banyak menjelaskan tentang pengambilan formulir itu.

Namun, dia mengklaim bahwa banyak dukungan dari relawan agar Dhani maju pada Pilkada Surabaya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi, membenarkan bahwa utusan Ahmad Dhani itu mengambil formulir pendaftaran  di DPC Gerindra Surabaya.

"Betul ada orang yang mengaku disuruh Ahmad Dhani mengambil formulir Pilkada Surabaya," ujar dia.

Namun, Sutadi tidak mengetahui kapan formulir akan dikembalikan. Yang pasti, DPC Surabaya membatasi pengembalian formulir hingga 15 November 2019.

"Kita tunggu sampai 15 November nanti hari terakhir," ujar Sutadi.

Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani, membenarkan bahwa kliennya mengutus relawan untuk mengambil formulir pendaftaran tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com