Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Perintahkan Satpol PP Tindak Tegas Penembak Satwa Dilindungi

Kompas.com - 08/10/2019, 19:20 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma mendengar kabar adanya lima burung dilindungi yang mati di Hutan Mangrove Wonorejo, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Ia pun meminta Satpol PP dan Dinas Pertanian Kota Surabaya untuk rutin melakukan patroli. Sehingga, ke depan tidak ada lagi kejadian serupa.

Lima burung yang mati tersebut, dikabarkan ditembak oleh oknum tak bertanggungjawab menggunakan senapan angin.

"Satpol PP rutin melakukan patroli. Cuma ini masalahnya itu kan luas tempatnya. Jadi saya berharap warga juga mengerti," kata Risma di kediamannya Jalan Sedap Malam, Surabaya, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Aparat Gabungan Ungkap Kasus Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi ke Malaysia

Selain Satpol PP yang memiliki tim Bercak Air untuk patroli di Hutan Mangrove Wonorejo, menurut Risma, kawasan terswbut juga akan dijaga ketat oleh petugas dari Dinas Pertanian Surabaya.

Ia berharap, perburuan satwa dilindungi di Hutan Mangrove tidak terjadi lagi.

"Dinas pertanian ini juga nangkap kalau di situ ada warga yang bawa senjata, bawa bedil. Satpol PP juga keliling patroli," ujar Risma.

Di samping itu, dengan kawasan hutan mangtove yang begitu luas, warga juga diminta untuk membantu pemerintah kota apabila menemukan satwa yang mati atau perburuan satwa dilindungi.

"Saya berharap warga juga yang menemukan bisa bantu untuk itu. Karena tempatnya kan luas," ucap Risma.

Baca juga: Paus Terdampar di Kawasan Geopark Ciletuh Berjenis Hidung Botol, Masuk Satwa Dilindungi

Menurut Risma, seluruh daerah sudah memiliki perda yang mengatur satwa dilindungi.

Di Surabaya sendiri, sambung Risma, aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014.

Dalam Bab V Pasal 17 disebutkan, setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, aturan tersebut dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur sanksi terhadap para pelanggar perda tersebut.

"Jadi, seluruh kota ada perda yang mengatur satwa dilindungi. Ada perdanya kok itu," ujar Risma.

Baca juga: Jual Online Satwa Dilindungi, Warga Bondowoso Ini Ditangkap Polisi

Melacak oknum penembak

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim investigasi untuk melacak oknum yang menembak burung dilindungi secara liar tersebut.

"Kami intruksikan kepada Camat Mulyorejo, Camat Rungkut, Camat Sukolilo dan Camat Gunung Anyar untuk melakukan pengawasan melekat dikawasan Pamurbaya (Pantai Timur Surabaya)," kata Irvan.

Ia berjanji akan menindak tegas pelaku penembakan burung atau satwa lain yang dilindungi.

Dalam penindakan tersebut, ia akan melibatkan pihak kelurahan, polisi, TNI dan tokoh masyarakat setempat untuk melakukan patroli di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).

"Kita akan langsung menindak dengan menyita dan memprosesnya melalui jalur hukum," tegas Irvan.

Baca juga: Tawarkan Satwa Dilindungi di Facebook, 2 Orang Diamankan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com