SURABAYA, KOMPAS.com - Hingga 2 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, tidak ada tanda-tanda kedatangan Veronica Koman di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya.
Sesuai yang dijanjikan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, jika tidak hadir hingga 18 September 2019, penyidik akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap aktivis HAM itu.
Dikonfirmasi tentang proses selanjutnya terhadap Veronica Koman, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera belum memberikan keterangan detail.
Baca juga: Polisi Menolak Kasus Veronica Koman Diintervensi PBB
Dia menyebut, Kapolda Jatim akan memberikan keterangan lanjutan pekan depan.
"Kemungkinan Senin kalau tidak Selasa, nanti Kapolda yang akan umumkan proses selanjutnya," terang Barung, melalui pesan elektronik.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat sejumlah pasal pertama UU ITE, UU 1 Tahun 1946, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 Tahun 2008.
Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Baca juga: Veronica Koman Tak Penuhi Panggilan, Polda Jatim Akan Terbitkan DPO
Dia mangkir 2 kali surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, hingga kepada yang bersangkutan yang saat ini disebut berada di Australia.
Tanggal 18 September kemarin adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.