KOMPAS.com - Polisi terus mendalami keterlibatan Veronica Koman dalam kasus kerusuhan massa di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pada tanggal 18 Agustus lalu.
Salah satunya dengan memeriksa dokumen rekening dan transaksi keuangan yang dilakukan Veronica.
Selain itu, rencana Polda Jawa Timur mengirimkan surat penarikan paspor untuk Veronica mendapat protes dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Polisi juga berharap pihak Veronica segera menanggapi pemanggilan polisi untuk pemeriksaan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Status DPO akan dikeluarkan kepada Veronica apabila melewati batas waktu tersebut.
Seperti diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Polisi melacak transaksi keuangan di dua rekening milik Veronica. Menurut polisi, Veronica memiliki satu rekening di dalam negeri dan satunya berada di luar negeri.
"Kami sedang dalami dokumen rekening dan transaksi keuangannya. Masuknya dari mana, keluarnya untuk siapa," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Selasa (10/9/2019).
Sementara itu, dari pendalaman tentang rekening, polisi menemukan fakta jika Veronica adalah mahasiswa pascasarjana penerima beasiswa di jurusan hukum.
Namun, menurut polisi, Veronica dianggap tidak pernah melaporkan aktivitasnya.
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan aktivitasnya," ujar Luki.
Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Veronica dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 Undang-Undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Baca juga: Polisi Dalami Transaksi Keuangan dari Rekening Veronica Koman