Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Peran Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng BIN hingga Interpol

Kompas.com - 04/09/2019, 16:21 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) akan bekerja sama dengan banyak pihak untuk mendalami peran Veronica Koman.

Beberapa di antaranya adalah kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan kepolisian internasional (Interpol).

"Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri. Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN, dan pihak Imigrasi untuk mendalami peran tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Polda Papua Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Kerusuhan Jayapura

Veronika Koman yang merupakan seorang aktivis ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di asrama Papua, di Surabaya.

Dia ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa malam kemarin.

Menurut Luki, Veronica tidak hanya aktif mengunggah ujaran bernada provokasi di media sosial tentang isu Papua.

Namun, ia juga pernah mengundang wartawan asing untuk meliput seputar kondisi mahasiswa Papua di asrama Surabaya.

"Semua aktivitasnya tersimpan dan terekam di akun media sosialnya," kata Luki.

Saat aksi protes perusakan bendera di asrama Papua di Surabaya, pada 16 Agustus lalu, Veronica memang tidak ada di lokasi.

Namun, menurut Luki, dia aktif mengunggah ujaran yang bernada provokatif yang sebagian besar menggunakan bahasa Inggris melalui akun media sosialnya

Luki menyebut, beberapa unggahan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, Veronica menuliskan, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".

Ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu juga ada unggahan yang mengatakan, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa". Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal. Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com