Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Arifin, Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua, Tulis Surat Permohonan Maaf

Kompas.com - 03/09/2019, 18:03 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Syamsul Arifin (SA), tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan hingga memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat dalam beberapa waktu terakhir.

Permohonan maaf itu ia tujukan kepada seluruh masyarakat Papua, atas perbuatannya yang dianggap melecehkan ras tertentu saat terjadi insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, pada 15 hingga 17 Agustus 2019 lalu.

"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan," kata Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: PNS Pemkot Surabaya Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Asrama Papua, Ini Tanggapan Pemerintah

Mengenakan baju tahanan Polda Jatim berwarna orange, masker, dan kopiah putih, Syamsul Arifin memilih irit bicara.

Kepada awak media, ASN Pemkot Surabaya itu mengaku telah menitipkan surat pernyataan permohonan maaf kepada salah satu kuasa hukumnya.

Di dalam surat pernyataan permohonan maaf itu, Syamsul Arifin menulis bahwa dirinya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua di seluruh Indonesia.

Berikut surat pernyataan permohonan maaf yang ditulis dan ditandatangani Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019):

Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air

Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan

Bagi saya NKRI harga mati

Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun

 

Salah satu kuasa hukum Syamsul Arifin, Hishom Prasetyo akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum berupa penangguhan penahanan.

Bahkan, jika nanti diperlukan, pihaknya akan melakukan pra peradilan atas penahanan kliennya dalam kasus ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya tersebut.

"Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan," ujar Hishom.

Baca juga: Tri Susanti dan Syamsul Arifin Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua

Akibat perbuatannya itu, Syamsul Arifin kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dan resmi ditahan di tahanan Mapolda Jatim hingga 20 hari ke depan.

Syamsul Arifin diketahui merupakan salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya yang diduga melontarkan ujaran rasial ke arah mahasiswa Papua.

Aksi SA tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial dan menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Syamsul Arifin disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan  ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com