Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Pastikan Pelajar di Surabaya Tak Gunakan Perlengkapan Berbahan Plastik ke Sekolah

Kompas.com - 15/08/2019, 21:49 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan memastikan pelajar di Kota Surabaya sudah tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai dan perlengkapan berbahan plastik ke sekolah.

Bahkan, menurut Ikhsan, program itu sudah lama diberlakukan di sekolah-sekolah sebelum Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran soal imbauan larangan menggunakan sampah plastik sekali pakai.

"Satu, di sekolah-sekolah itu sudah mulai melaksanakan. Anak-anak itu membawa perlengkapan sendiri, membawa tumblernya sendiri, membawa sendok garpu, piring segala macam itu di sekolah," kata Ikhsan, ditemui di Grand City, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Risma Tiru Nairobi soal Larangan Kantong Plastik: Kalau Tidak Dimulai Sekarang, Kapan Lagi?

Ia menyampaikan, Risma sudah mengimbau agar lingkungan di sekolah-sekolah bisa terbebas dari sampah, terutama sampah plastik.

"Bu wali kota sudah mengingatkan untuk lingkungan sekolah seperti itu (bebas sampah plastik)," ujar dia.

Ia menambahkan, program larangan penggunaan bahan yang mengandung plastik di sekolah akan diperluas lagi.

Sehingga, aturan tersebut bisa dilakukan dengan optimal.

"Kami akan perluas lagi. Ibu Risma sudah lama bikin edaran itu. Sebelum surat edaran ada, di sekolah sudah bikin surat edaran sendiri," imbuh dia.

Baca juga: 5 Poin soal Larangan Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai di Surabaya

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai memang sudah seharusnya dimulai di Surabaya.

Karena itu, dirinya membuat surat edaran tentang larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai agar bisa mewujudkan Surabaya zero waste atau bebas sampah.

Surat edaran bernomor 660.1/7953/436.7.12/2019 yang ditandatangani Risma itu diterbitkan pada Selasa (13/8/2019).

Surat edaran imbauan tersebut ditujukan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemkot Surabaya, pengusaha ritel, rumah makan, restoran, coffee shop, bar, rumah minum, toko roti, dan pusat perbelanjaan makanan.

Di luar itu, surat imbauan itu juga ditujukan kepada pimpinan bank, hotel, mal, supermarket, dan tempat hiburan umum serta pengelola pasar se-Kota Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com