Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Jatim Dalami Dugaan Keterlibatan ASN Terkait Penipuan 51 Jemaah Haji

Kompas.com - 08/08/2019, 18:44 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur telah membentuk Tim Investigasi Itjen guna mendalami dugaan keterlibatan ASN dalam praktik penipuan percepatan pemberangkatan haji yang saat ini ditangani Polda Jawa Timur.

"Tim Investigasi Itjen Kemenag sudah bergerak cepat memanggil ASN Kemenag yang terindikasi terlibat. Sekarang masih bekerja, nanti ditunggu hasilnya," kata Kasi Pengelolaan Keuangan Haji Kanwil Kemenag Jatim, Sugianto, Kamis (8/8/2019).

Apabila ditemukan indikasi keterlibatan ASN di lingkungan Kemenag Jatim, lanjut dia, tim investigasi akan mendalami kasus tersebut.

"Yang terindikasi tersangkut akan didalami. Kalau tidak ada yang tersangkut, selesai tugas tim investigasi itjen," ujar dia.

Baca juga: Polisi Sebut 2 Nama Pelaku Penipuan 51 Jemaah Haji di Surabaya

Polda Jawa Timur sejauh ini telah menahan tersangka penipuan percepatan keberangkatan ibadah haji, yakni Murtadji Djunaedi.

Namun, kepada penyidik, Djunaedi mengaku dirinya juga ditipu oleh seseorang bernama Syaifullah, yang mendaku sebagai orang Kementerian Agama.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, awalnya Syaifullah menawarkan kuota tambahan kepada Djunaidi untuk para calon jemaah haji yang ingin mempercepat jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Namun, oknum yang mengaku dari Kemenag tersebut memberikan syarat bila menginginkan percepatan naik haji. Syaratnya adalah dengan membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta untuk setiap orangnya.

Barung menyampaikan, Djunaedi menyetujui tawaran Syaifullah.

Ia lantas mengumpulkan sejumlah calon jemaah haji yang tergiur, beserta sejumlah uang yang ditaksir hingga ratusan juta jumlahnya. Kemudian, uang tersebut disetorkan ke rekening Syaifullah.

"Uang para calon jemaah tersebut diterima tersangka (Djunaedi) dan sebagian besar dikirimkan kepada rekening bank milik saudara Syaifullah sebagai penanggung jawab percepatan pemberangkatan tersebut," kata Barung.

Mendengar pengakuan Djunaedi, Barung mengaku akan menampung kesaksian pelaku yang mengklaim dirinya juga tertipu dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Barung menegaskan bahwa polisi tak akan langsung percaya dengan pengakuan Djunaedi. Alasannya, proses penyidikan hingga saat ini terus dilakukan.

Barung melanjutkan, tersangka Djunaedi juga tetap diproses hukum lantaran terdapat fakta penyidikan dan pengakuan korban yang menyebutkan bahwa Djunaedi telah menerima uang dengan total Rp 550 juta dari 59 calon jemaah haji.

Baca juga: Kronologi Penipuan 51 Jemaah Haji di Surabaya yang Ditinggal di Bus

"Djunaedi sudah kami tahan. Dia sudah mengambil uang 59 orang itu. Kasusnya ini (Djunaedi) yang melakukan janji pemberangkatan. Kalau dia tertipu, ya lapor. Wong jelas dia mengambil uang kok, jadi tetap kami sidik (penyidikan)," ujar Barung.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (5/8/2019) malam.

Puluhan calon jemaah haji yang berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur ini, seperti Pasuruan, Malang, Sidoarjo, Pamekasan, Sumenep, Hulu Sungai Selatan, dan Sanggau, merasa tertipu karena gagal berangkat haji pada tahun ini.

Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota percepatan pemberangkatan haji di tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com