Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Kejati Jatim Serahkan Aset YKP Ke Pemkot Surabaya

Kompas.com - 16/07/2019, 12:05 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadwalkan penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kepada Pemkot Surabaya, Kamis (18/7/2019) mendatang.

"Penyerahan aset YKP akan bersamaan dengan deklarasi penyelamatan aset negara oleh jajaran kejaksaan, kepala daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Jawa Timur," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyhadi, Senin (15/7/2019).

Menurutnya, per Senin hari ini, aset YKP sudah beralih ke tangan Pemkot Surabaya, karena pengurus baru sudah dibentuk oleh Pemkot Surabaya.

"Pengalihan pengurus resmi sudah dilakukan bahkan disaksikan pengurus lama," jelasnya.

Baca juga: Kejati Jatim: Bank yang Cairkan Rekening YKP Bisa Dijerat Pencucian Uang

Didik mengaku belum bisa merinci berapa nilai aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan.

"Masih dalam proses audit BPKP, yang pasti angkanya triliunan," katanya.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) telah menunjuk 10 orang pejabat Pemkot Surabaya untuk masuk dalam pengurus yayasan yang baru.

10 pejabat itu menduduki posisi pembina, pengawas dan pengurus.

Di posisi pembina ada nama Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, Kepala Bappeko Eri Cahyadi, dan Kabag Hukum Ira Tursilowati.

Baca juga: Aset YKP Kembali, Risma hingga 10 Pejabat Pemkot Diambil Sumpah

Di posisi pengawas ada Hidayat Syah, Dedik Irianto, Dahlian Lubis, dan Yuniarto Herlambang. Sementara di posisi pengurus, ada nama Chalid Buhari, Eka Rahayu dan Yusron Sumartono.

Kronologi

YKP dibentuk dengan aset awal berupa tanah 3.048 persil dari Pemkot Surabaya pada 1951 yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh wali kota Surabaya. Wali kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Akhirnya tahun 2000, Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua.

Pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Baca juga: Risma : Biar Tidak Main-Main, Pengurus Baru YKP Wajib Disumpah

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya. Hingga 2007, YKP masih menyetor ke kas Pemkot Surabaya.

Namun, setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Selain memeriksa pengurus YKP, dalam hal ini penyidik Kejati Jatim juga sudah memeriksa mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dan Wali Kota Risma sebagai saksi pelapor. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com