Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Guru Cabul di Lamongan Ada 30, Baru 2 yang Berani Melapor

Kompas.com - 04/07/2019, 19:13 WIB
Hamzah Arfah,
Khairina

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - SR (41) oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswanya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Kamis (4/7/2019).

Oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan yang diberikan oleh orang tua dari dua anak perempuan berusia 11 tahun yang menjadi korban kelakuan bejat pelaku.

Keduanya,  AG (48) dan HD (37) melaporkan kepada pihak kepolisian tertanggal 10 Mei 2019. Pihak kepolisian menduga korban dari oknum guru cabul tersebut lebih dari dua orang siswa.

"Terindikasi ada 30 siswa, tapi yang berani lapor baru dua orang. Tidak hanya perempuan, tapi siswa laki-laki juga ada dan kami sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Oknum Guru SD di Lamongan Dilaporkan Cabuli Siswanya

Atas indikasi tersebut, pihak kepolisian mendorong dan siap memfasilitasi mereka yang sudah menjadi korban dari kelakuan bejat oknum guru tersebut guna melakukan pelaporan kepada polisi.

"Kami sudah meminta mereka semua (30 siswa yang menjadi korban) untuk membuat surat pernyataan. Tapi, dari 30 siswa, yang baru lapor memang baru dua orang siswa. Makanya kami mengimbau kepada yang lain untuk segera melapor," kata dia.

Dari dua orang siswi yang sudah melapor kejadian naas yang dialami, petugas sudah mengantongi bukti kuat yang bisa dijadikan untuk membawa pelaku ke persidangan, selain keterangan saksi.

"Visum juga sudah dilakukan. Salah satu korban yang melapor itu mengalami kerusakan di bagian selaput daranya akibat perbuatan pelaku," tutur Wahyu.

Baca juga: Ini Modus Okum Pembina Pramuka Cabul untuk Kelabui Korbannya

Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam bakal lama mendekam di balik jeruji besi.

Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com