KOMPAS.com - Artis VA divonis lima bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019).
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut enam bulan penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai artis VA terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah sidang, artis VA mengaku ingin pergi ke salon setelah menjalani masa tahanan.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Ketua majelis hakim Dwi Purwadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan vonis lima bulan penjara bagi VA, Rabu (26/6/2019).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel lima bulan penjara," kata hakim Dwi Purwadi.
Setelah mendengar vonis, VA mengaku menerima putusan tersebut.
"Saya menerima, Yang Mulia," kata VA menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Dwi Purwadi.
Sementara itu, kuasa hukum VA, Millano Lubis, juga menyatakan hal senada di untuk menanggapi pertanyaan hakim.
"Karena keinginan klien kami menerima putusan, kami juga menerima," ungkapnya.
Baca juga: Pelanggaran Pasal ITE, Artis VA Divonis 5 Bulan Penjara
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut artis VA, enam bulan penjara.
"Tuntutan kami enam bulan, tapi vonis hakim lima bulan penjara," kata jaksa Novan Arianto.