Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang DH Senang Ada Penegak Hukum yang Semangat Ungkap Kasus YKP

Kompas.com - 25/06/2019, 17:12 WIB
Achmad Faizal,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono (Bambang DH), mengaku senang, ada penegak hukum yang bersemangat membuka kasus dugaan penyalahgunaan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya.

"Saya sangat senang ada penegak hukum yang bersemangat mengungkap kasus ini. Sejak saya menjabat, saya juga sudah berusaha mengembalikan," katanya usai diperiksa di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (25/6/2019) siang.

Baca juga: Setelah Risma, Kejati Jatim Periksa Bambang DH dalam Kasus YKP

Bambang DH sendiri diperiksa penyidik selama 5 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sepanjang pemeriksaan, politisi PDIP itu menjawab 20 pertanyaan.

Sejak menjabat wali kota pada 2000, Bambang mengaku sudah melihat keanehan dalam pengelolaan YKP.

"Seperti ada upaya cerdas memisahkan aset yayasan dari Pemkot Surabaya," jelasnya.

Karena itu, dia mencoba melapor ke Polrestabes Surabaya, dan Kejari Surabaya namun tidak diproses.

"Saya bahkan pernah meminta langsung kepada YKP tapi juga tidak bisa karena alasan bahwa aset YKP adalah milik yayasan dengan menunjukkan bukti otentik," katanya.

Baca juga: Berusia lanjut, Saksi Penyalahgunaan Aset YKP Surabaya Hampir Pingsan Saat Diperiksa Penyidik

Jika aset Pemkot Surabaya di YKP sampai lolos, kata Bambang, adalah preseden buruk yang bisa saja terjadi di semua pemerintah daerah, atau bahkan level pemerintahan yang lebih tinggi seperti pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.

"Karena itu, saya siap kapan pun diperiksa jika penegak hukum membutuhkan," jelasnya. 

Sebelum memeriksa Bambang DH, penyidik Kejati Jatim juga sudah memeriksa Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai saksi pelapor dalam kasus ini.

Kejati Jatim mencium aroma penyalahgunaan aset negara di yayasan yang dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951 itu. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh Wali Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999.

Baca juga: 2 Jam Diperiksa, Risma Jawab 14 Pertanyaan Seputar Kasus YKP

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua.

Pada 2002, wali kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu, pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.

Hingga 2007, YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com