KOMPAS.com - Personel basis grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, tertangkap karena memiliki 6,7 gram ganja, Minggu (16/6/2019).
Dalam pemeriksaan, Henry mengaku terpaksa mengonsumi ganja untuk penyakit bronkitis yang dideritanya.
Seperti diketahui, penangkapan kali ini adalah kedua kalinya yang dialami Hendry. Pada tahun 2003, basis grup band Boomerang tersebut juga pernah berurusan dengan hukum.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Henry sempat kabur dengan memanjat tembok rumah. Tak hanya itu, Henry juga mencoba membuang barang bukti ganja.
Seperti diketahui, polisi menangkap Henry saat tengah mengisap ganja di rumahnya, kawasan Kalongan Kidul, Surabaya, Jawa Timur.
"Tahu ada polisi, Henry panik dan membuang barang bukti ganjanya, lalu kabur dengan memanjat tembok rumahnya," kata Ardian, Jumat (21/6/2019) sore.
Setelah sempat terjadi kejar-kejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap basis Boomerang itu tidak jauh dari rumahnya.
"Pengakuannya kepada polisi, ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri," kata Memo. Penangkapan Henry berawal dari keterangan bandar narkoba yang telah ditangkap lebih dulu, Dimas.
Baca juga: Henry "Boomerang" Mengaku Isap Ganja untuk Obati Bronkitis
Saat gelar perkara di Polrestabes Surabaya, Hendry tampak mengenakan kaos tahanan berwarna biru.
Saat itu Kompol Memo Ardian mengatakan, Henry diamankan 16 Juni lalu di rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya.
"Henry ditangkap sebagai hasil pengembangan kasus tertangkapnya bandar narkoba bernama Dimas," katanya.
Kata Ardian, Henry adalah salah satu pelanggan yang kerap memasan ganja kepada Dimas. Saat ditangkap, polisi menemukan Henry terbukti menyimpan 6,7 gram narkoba jenis ganja kering dan mengonsumsinya.