Kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, penyelamatan aset tersebut tidak lepas dari kerja sama Pemkot Surabaya dengan pihak penegak hukum seperti Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Prosesnya tidak mudah, perlu kajian hingga penelusuran dokumen yang sangat rumit. Bahkan ada dokumen pendukung utama yang sudah hilang," jelasnya.
Proses pengamanan aset, kata dia, dilakukan dengan 3 cara, yakni dengan pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi, dan secara hukum.
"Pengamanan fisik berupa pemberian papan nama dan pemagaran, pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, dan pengamanan hukum berupa penerbitan sertifikat," jelasnya.
Baca juga: Risma Hadiri Pemeriksaan Kasus Penyalahgunaan Aset YKP Surabaya
Tugas Risma berburu aset belum selesai, karena sampai saat ini ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang masih belum kembali ke tangan Pemkot Surabaya seperti PT KYS di Urip Sumoharjo, Jalan Kalisosok no 27, Jalan Nginden Intan Timur, Jalan Jimerto (no 41, 44, 45, 47, 48, 51), PT Star Jalan Kusuma Bangsa, dan PT Abattoir Jalan Banjar Sugihan.
Lalu Kantor Satpol PP Jalan Jaksa Agung Suprapto no 8, PT Arbena Jalan Bung Tomo no 4, PT KKI Kelurahan Kebraon, Lapangan Kuning Jalan Dukuh Kupang Barat 1 no 33A, dan aset di Kenjeran nomor 254. (K15-11)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan