SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memproses kasus dugaan penyalahgunaan lahan melalui Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Langkah hukum tersebut adalah tindak lanjut laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Risma mengaku sudah sejak 7 tahun lalu berupaya meminta aset Pemkot Surabaya dari YKP, karena dia yakin, modal awal yang digunakan YKP dalam usaha properti adalah dari APBD Kota Surabaya.
"Saya tidak berhenti sejak 2012, saya pernah minta sendiri ke YKP, lapor gubernur, hingga lapor ke KPK," kata Risma usai diperiksa sebagai saksi pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
Sejak menjabat wali kota Surabaya, Risma memang terkenal getol berburu aset Pemkot Surabaya yang hilang atau dikuasai pihak lain. Dia bahkan tidak segan-segan melaporkan pihak yang dianggap melanggar hukum dalam kepemilikan aset tersebut.
Baca juga: 2 Jam Diperiksa, Risma Jawab 14 Pertanyaan Seputar Kasus YKP
Mei lalu, dia bahkan mengosongkan mes tim sepak bola kebanggaan warga Surabaya, Persebaya, di Jalan Karanggayam Surabaya.
Kata Risma saat itu, bagaimana pun juga aset Pemkot Surabaya harus diselamatkan.
"Saya harus melaporkan penggunaan aset setiap tahunnya kepada BPK," kata Risma.
Berdasarkan catatan Kompas.com, periode 2016 dan 2017 setidaknya ada 20 aset yang diselamatkan Pemkot Surabaya, dengan total luas hampir 553.000 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 617 miliar.
Aset tanah dan bangunan itu di antaranya, Indragiri 4, Upajiwa, YARSIS, RMR Kelurahan Kalirungkut, RMR Kelurahan Panjangjiwo, Raci, KKI Kelurahan Kebraon, AJB Bumi Putera Jalan Basuki Rahmat dan tanah Makam Keputih, Dupak, Pakuwon (Sumber Rejo), TPA Benowo, Unmer, PT Grade Family View dan Maspion.
Pada 2018, Pemkot Surabaya juga telah berhasil mengambil alih gedung Gelora Pancasila di Jalan Indragiri dan gedung kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat, Surabaya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan