Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Sikap Jokowi Hadapi Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi, Bias Anti-Petahana hingga Akan Hormati Putusan Sidang MK

Kompas.com - 21/06/2019, 08:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo memilih untuk mempercayakan proses sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi pun enggan berkomentar tentang segala tuduhan yang diberikan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menduga BPN sengaja membangun narasi bahwa pasangan nomor urut 01 telah melakukan kecurangan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Jokowi: Percayakan saja ke MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

Sidang mengenai sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah dimulai pada Jumat (14/6/2019) dan masih terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Jokowi pun tidak ingin turut berkomentar terkait tuduhan pihak pemohon kepadanya.

"Rasanya tidak elok kalau saya yang berkomentar karena sidang masih berjalan. Saya percayakan semuanya pada MK," ujar Jokowi setelah menghadiri penyerahan 3.200 sertifikat di GOR Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Soal Tuduhan Prabowo-Sandi dalam Sidang MK, Begini Jawaban Jokowi

2. Jokowi hormati prosedur dan putusan MK 

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

Capres nomor urut 01, Jokowi, memilih untuk mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan MK.

Dirinya juga menjelaskan akan menghormati segala keputusan yang bakal ditetapkan oleh MK nantinya usai sidang terkait sengketa Pilpres 2019 itu. 

Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf membantah 4 tuduhan terkait petahana, yaitu cuti petahana, kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri, dana desa, serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Baca juga: Jokowi-Ma'ruf Jadi Saksi Akad Nikah di Surabaya

3. Kuasa hukum TKN: Tuduhan BPN bias anti-petahana

Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

Tim hukum Jokowi dan pasangannya, Ma'ruf Amin menilai, materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan pemohon berbasis pada bias anti petahana.

Pemohon dinilai sengaja membangun narasi bahwa calon presiden petahana bertindak curang dan melakukan pelanggaran pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com