Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pembelaan, Artis VA Minta Dibebaskan

Kompas.com - 20/06/2019, 21:37 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa penyebaran konten asusila, artis VA, meminta mejelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa dalam perkara pelanggaran pasal ITE.

VA juga minta semua barang pribadinya seperti ponsel, uang, dan buku tabungan dikembalikan.

Demikian inti isi pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa yang dibacakan VA dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/6/2019).

"Klien kami minta bebas dari segala tuntutan dan semua barang-barangnya saat menjalani proses hukum dikembalikan," ujar kuasa hukum VA, Milano Lubis, saat dihubungi, Kamis malam.

Baca juga: Artis VA Dituntut 6 Bulan Penjara

Dalam pledoi, VA juga menjelaskan bahwa  pelanggaran pasal 27 ayat 1 tentang mentransmisikan konten asusila tidak bisa dipidana karena bersifat chating pribadi.

"Bukan untuk konsumsi umum, jadi ini masuk ranah privat. Ranah privat apa bisa dipidana, ini yang perlu dikaji ulang," jelas Milano.

VA sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, VA didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila pada muncikari prostitusi online ES alias S.

Baca juga: Fajar, Nama Lain Pria Pemesan Artis VA

VA dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com