Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kredit Fiktif 10 Miliar, Mantan Pegawai Bank BRI Surabaya Ditahan

Kompas.com - 19/06/2019, 10:53 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - NLH, mantan pegawai Bank BRI Surabaya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (18/6/2019). Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 10 miliar.

Usai diperiksa 7 jam lebih, NLH digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah. Dia menutupi wajahnya dengan sebuah koran dari jepretan wartawan yang menunggunya sejak siang di Kantor Kejari Surabaya.

Baca juga: Kejaksaan Geledah BTN Tasikmalaya Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 6 Miliar

"Tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada wartawan, Selasa.

Selain menahan NLH yang sebelumnya menjabat sebagai Associate Account Officer di Bank BRI Cabang Surabaya, penyidik Kejari Surabaya juga menahan LKH, perempuan yang bertindak sebagai debitur atau pihak ketiga.

Kredit fiktif di Bank BRI Surabaya menurut Anton, diketahui pada periode 2016-2017. Saat itu, ada pemberian kredit modal kerja Ritel Max.Co kepada 9 debitur senilai Rp 10 milliar.

"Saat memproses kredit tersebut kedua tersangka yakni LH dan NLH bermufakat mendesain kredit fiktif," terang Anton.

Semua persyaratan kredit seperti identitas debitur, legalitas usaha debitur dibuat palsu, hingga agunan juga di-markup. Sementara, NLH yang memproses kredit tersebut seolah-olah bekerja secara profesional.

Baca juga: Modus Kredit Fiktif, 2 Perusahaan Pelat Merah Terbukti Selewengkan Uang Negara

 

"Padahal bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel BRI dan menimbulkan kerugian negara," ujar dia.

Kedua tersangka disebut melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com