Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekayasa Suara Hasil Pemilu, 5 Anggota PPK di Pamekasan Dipecat

Kompas.com - 17/06/2019, 17:13 WIB
Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan.

Pemberhentian itu karena mereka terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. PPK Larangan terbukti mengeluarkan tiga formulir model DA 1 yang berbeda dan distempel basah, untuk rekapitulasi hasil suara caleg DPR RI.

Komisioner KPU Jawa Timur, Miftahur Rozak, saat melakukan supervisi ke KPU Pamekasan, Senin (17/6/2019), menjelaskan, pemberhentian PPK dilakukan oleh KPU Pamekasan yang lama setelah memeriksa mereka dan atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

"Ada pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK Larangan, sehingga semua anggota PPK Larangan diberhentikan sementara," ujar Miftahur Rozak.

Baca juga: Caleg Gerindra Terduga Suap PPK di Bengkulu Belum Penuhi Panggilan Polisi

Selain PPK Larangan, PPK Proppo juga terancam bernasib sama. Namun PPK Proppo masih diberi sanksi berupa surat teguran keras atas tindakan yang sama seperti yang dilakukan oleh PPK Larangan, yakni dengan merekayasa hasil suara untuk caleg DPR RI.

Menurut Rozak, atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Larangan dan PPK Proppo, Bawaslu RI, KPU RI melalui KPU Jawa Timur dan KPU Pamekasan, merekomendasikan untuk memperbaiki formulir model DA 1, DB dan DC terkait dengan hasil suara caleg DPR RI asal Partai NasDem.

"Ada laporan ke Bawaslu RI terkait hasil suara caleg DPR RI Partai Nasdem di Kecamatan Proppo dan Larangan, sehingga kami diperintahkan untuk melakukan perbaikan. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan PPK, ada yang sudah diberhentikan dan ada yang ditegur melalui surat," ungkap Rozak.

Perbaikan suara yang dimaksud Razak, yakni formulir DA 1 perbaikan akan disesuaikan dengan DA plano kecamatan untuk menjadi rujukan pada perbaikan formulir DB kabupaten dan DC provinsi.

Baca juga: KPU Bengkulu Pecat PPK yang Manipulasi Suara dan Terima Suap Caleg Gerindra

 

Maka, KPU Pamekasan akan membuka kotak suara dua kecamatan, untuk mengambil DA plano yang akan menjadi rujukan DA 1 perbaikan. Waktu perbaikan formulir DA 1 akan dilaksanakan dalam minggu ini dan segera dilaporkan ke KPU RI.

"Dalam minggu ini, perbaikan DA 1, DB dan DC harus sudah tuntas. Saya akan segera lapor ke KPU RI terkait hasil supervisi hari ini di KPU Kabupaten Pamekasan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com