SURABAYA, KOMPAS.com - PT Marxing Fam Makmur, perusahaan Food and Beverage asal Surabaya, menang melawan DC Comics, perusahaan komik asal Amerika Serikat (AS) yang terkenal dengan tokoh macam Superman, Batman, Wonder Woman, hingga The Flash itu terkait sengketa penggunaan merek "Superman".
Kuasa hukum PT Marxing Fam Makmur Fajar Nugraha mengatakan, awal mula terjadi sengketa merek Superman dengan DC Comics terjadi saat perusahaan komik asal AS mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2017 lalu.
"DC Comics mencoba mendaftarkan mereknya di DJKI tahun 2017, namun ditolak," kata Fajar melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2019).
Baca juga: DC Comics Gagal Batalkan Merek Superman Milik Perusahaan Indonesia
Sebab, jauh sebelum itu, tepatnya pada 1993 silam, PT Marxing Fam Makmur telah mendaftarkan mereknya, yakni Wafer Cokelat Superman atau Wafer Superman Indonesia, ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Sehingga DC Comics memutuskan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum," ujarnya.
DC Comics menggugat PT Marxing Fam atas penggunaan merek Superman pada 2017 lalu di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada Selasa, 3 April 2018.
Hingga, perkara perdata khusus kekayaan intelektual merek itu berlanjut pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sesuai salinan putusan MA yang turun beberapa waktu lalu, PT Marxing Fam dinyatakan menang melawan DC Comics, perusahaan komik asal AS itu.
Baca juga: Strategi Nissan Hadapi Persaingan dengan Merek China
Mahkamah Agung berpendapat jika permohonan kasasi yang diajukan oleh DC Comics tidak dapat dibenarkan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah benar dan tepat menerapkan hukum, dengan pertimbangan:
1. Bahwa gugatan penggugat kabur dan tidak jelas karena menggabungkan/kumulasi dari pembatalan merek "Superman" dan pencoretan permintaan pendaftaran merek "Superman".
2. Bahwa penerima kuasa telah melakukan perbuatan yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh DC Comics di mana kuasa hukum tidak diberikan kuasa untuk melakukan permintaan diterbitkannya sertifikat baru atas nama DC Comics.
Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut maka menjadi jelas dan tegas jika PT Marxim Fam Makmur merupakan pihak yang berhak memakai dan menggunakan merek "Superman" di Indonesia.
Dua poin di atas, menurut Fajar, menjadi alasan kuat mengapa perusahaan kliennya memenangi perkara hukum perdata khusus itu.
"Sebetulnya sih hakim di Mahkamah Agung membenarkan putusan yang diputus oleh hakim di Pengadilan Niaga Jakarta. Pada prinsipnya, dua poin itu tadi," ucap Fajar.