Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Nur Didakwa Hina NU dengan Video "Generasi Muda NU Penjilat"

Kompas.com - 23/05/2019, 17:56 WIB
Caroline Damanik

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/5/2019).

Gus Nur didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE setelah mengunggah video yang dinilai menghina Nahdlatul Ulama dan Banser.

"Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat', dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian," kata JPU Basuki, Kamis (23/5/2019).

Kemudian, lanjut Basuki, rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU Jatim pada 12 September 2018 dan dilihat oleh saksi Moh Maruf Syah, dosen atau Wakil ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Setelah mendengar dakwaan, terdakwa Sugi berkonsultasi dengan pengacaranya. Lalu, mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.

Gus Nur mengaku bahwa video yang dibuatnya pada 20 Mei 2018 itu merupakan bentuk protes dirinya terhadap akun Facebook bernama Generasi Muda NU yang disebutnya merilis daftar nama ulama radikal.

"Ada banyak nama yang disangka berfaham Wahabi termasuk saya. Jadi, saya dituduh radikal dan Wahabi. Maka, spontan arek Jawa Timur, ya akhirnya saya bikin video itu," ujarnya setelah menjalani sidang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus yang Jerat Gus Nur, Karena Protes Akun FB yang Tuduh Radikal : Gak Sempat Ngelaporin Balik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com