Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Tangan Muncikari Prostitusi Online di Kediri, Polisi Amankan Uang Rp 600.000

Kompas.com - 13/05/2019, 12:23 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Khairina

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur mengamankan uang Rp 600 ribu hasil transaksi prostitusi online yang baru saja diungkap.

Uang tunai tersebut diamankan dari tersangka NI (35), seorang perempuan yang berperan selaku muncikari dalam perkara prostitusi online tersebut.

Paur Humas Polres Kediri Aipda Endik Wahyu mengungkapkan, uang tersebut merupakan hasil transaksi prostitusi.

"Uang transaksi," ujar Wahyu dihubungi melalui ponsel, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Prostitusi Online di Kediri

Hanya saja, mengenai total uang tersebut apakah sekedar uang jatah untuk muncikari atau bahkan uang setoran dari pengguna layanan prostitusi, masih dalam penyelidikan polisi.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek pasangan bukan suami istri yakni BS dan RA di sebuah kamar hotel Jalan Erlangga Katang, Kabupaten Kediri, Jumat (10/5/2019) malam.

Dari pemeriksaan, pasangan perempuan dengan inisial RA itu mengaku keberadaannya disalurkan melalui pesanan aplikasi WhatsApp oleh NI (35).

Baca juga: Polres Kediri Tangkap Mucikari Prostitusi Online

Polisi lantas bergerak menuju wilayah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri untuk melakukan penangkapan terhadap NI.

Atas pengungkapan itu, petugas mengamankan beberapa benda yang kemudian menjadi barang bukti, seperti selimut, uang tunai, kuitansi pembayaran hotel, hingga sarung bantal.

Hingga saat ini, tersangka NI masih diamankan dan petugas menjeratnya dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 292 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Sedangkan pasangan bukan suami istri dengan inisial BS dan RA tersebut statusnya masih sebatas saksi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com