Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani: BPN dan Rakyat Alam Semesta Kawal KPU

Kompas.com - 23/04/2019, 16:17 WIB
Achmad Faizal,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui vlog idiot, mengucapkan kalimat singkat kepada wartawan saat dikawal berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Kalimat singkat itu berupa pesan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi agar mengawal penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"BPN dan rakyat alam semesta, kawal KPU," kata musisi tersebut.

Baca juga: Sempat Ditunda, Tuntutan Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dibacakan Hari Ini

Menaiki mobil tahanan, Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, tepat pukul 14.12 WIB, molor dari jadwal semula pukul 13.00 WIB.

Polisi memberlakukan pengamanan cukup ketat untuk mengawal kedatangan suami Mulan Jameela itu di ruangan sidang.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya ikut mengamankan kedatangan Dhani.

Baca juga: Ahmad Dhani dan Artis VA Nyoblos di TPS Bui

Ahmad Dhani tercatat sebagai salah satu tokoh musisi pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dia juga tercatat sebagai calon legislatif untuk DPR RI melalui Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo.

Dalam perkara ujaran kebencian melalui vlog idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com