Hakim Anne Rusiana menawarkan kepada tim kuasa hukum ES untuk menanggapi dakwaan jaksa.
Namun, tim kuasa hukum meminta hakim meneruskan agenda sidang pada pemeriksaan saksi.
"Kami tidak ada menanggapi dakwaan, langsung pemeriksaan saksi saja Bu Hakim," kata Abdullah Zain, salah satu tim pengacara mucikari ES.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga membacakan dakwaan yang sama untuk mucikari TN.
Dia adalah jaringan mucikari yang diamankan polisi dalam kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, Mucikari Artis VA Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap nama pria pemesan artis VA. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Sri Rahayu, pemesan artis VA disebut dengan nama RS, yang dalam perkara ini berstatus sebagai saksi.
"RS ditawari D (mucikari lain yang saat ini masih buron) untuk bisa berkencan dengan artis atau selebgram. Dari situ, D menghubungi mucikari ES dan dua mucikari lainnya untuk bisa mendatangkan artis VA dan model dan selebgram bernama AS," kata Sri Rahayu.
Pertemuan mucikari D dengan RS, sebagaimana yang dijelaskan dalam dakwaan, dilakukan di sebuah kafe di Lumajang pada Desember 2018 lalu.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, jika RS mengeluarkan uang sebesar Rp 60 juta untuk mendatangkan artis VA ke Surabaya. Sebelumnya, polisi menyebut tarif kencan artis VA Rp 80 juta.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Pria Pemesan Artis VA di Sidang Perdana Mucikari
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan