KOMPAS.com - Dalam sidang mucikari artis VA di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019), jaksa mengungkapkan VA sempat menawar Rp 35 juta kepada mucikari ES.
ES alias Siska saat itu memberi tawaran Rp 25 juta kepada VA untuk sekali kencan. Namun, VA beralasan karena lokasinya berada di luar kota, VA menaikkan harganya.
Selain itu, mucikari ES didakwa pasal berlapis oleh jaksa. Selain dijerat dengan pasal utama yakni Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga mendakwa terdakwa dengan pasal subsider 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, tentang Perbuatan Mempermudah Pencabulan.
Baca fakta lengkapnya:
Artis VA meminta tambahan menjadi Rp 35 juta kepada ES. Alasan VA, lokasi kencan berada di luar Jakarta.
" Mucikari ES sebelumnya menawarkan harga Rp 25 juta, tapi artis VA minta Rp 35 juta karena lokasinya di luar kota," kata jaksa Sri Rahayu, saat membacakan materi dakwaan kepada mucikari ES, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).
Setelah sepakat, artis VA diminta datang pada 7 Januari ke Surabaya. Namun, artis VA minta dimajukan pada 5 Januari karena di hari yang sama, dia juga ada pekerjaan di Surabaya.
"Dari tarif Rp 35 juta, oleh terdakwa mucikari ES dijual dengan tarif Rp 50 juta kepada mucikari F, lalu ditawarkan lagi kepada mucikari N sebesar Rp 60 juta," kata dia.
Baca Juga: Mucikari Tawar Rp 25 Juta, Artis VA Minta Rp 35 Juta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan