SURABAYA, KOMPAS.com - Endang Suhartini (ES) alias Siska, muncikari artis VA, menjalani sidang perdana atas perkara hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019). Jaksa mendakwanya dengan pasal berlapis.
Selain dijerat dengan pasal utama yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal Subsider 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang perbuatan mempermudah pencabulan.
"Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu.
Baca juga: Jenguk Artis VA di Polda Jatim, Febby Febiola Bawa Makanan dari Kediri
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan kronologi dari awal hingga akhir kasus prostitusi online yang melibatkan pesinetron VA tersebut. Mulai dari pertemuan antara muncikari Dhani yang saat ini masih buron dengan pria penyewa VA di sebuah kafe di Lumajang hingga tertangkapnya artis VA dan ES di Surabaya 5 Januari lalu.
Usai tim jaksa membacakan dakwaan, pimpinan sidang, hakim Anne Rusiana menawarkan kepada tim kuasa hukum untuk menanggapi dakwaan jaksa.
Namun, tim kuasa hukum meminta hakim meneruskan agenda sidang pada pemeriksaan saksi.
"Kami tidak ada menanggapi dakwaan, langsung pemeriksaan saksi saja Bu Hakim," kata Abdullah Zain, salah satu tim pengacara mucikari ES.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga membacakan dakwaan yang sama untuk muncikari Tentri Novanta (TN).
Dia adalah jaringan mucikari yang diamankan polisi dalam kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model.