Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatpol PP Surabaya Klaim Penertiban PKL di Gembong sudah Kesepakatan Bersama

Kompas.com - 14/11/2018, 15:31 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto memastikan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kapasari atau Gembong, Surabaya, Senin (12/11/2018), sudah melalui sosialisasi sebelumnya dan mendapat persetujuan bersama.

Irvan juga memastikan bahwa pada awal bulan November sudah ada pertemuan dan pengundian nomor stan.

"Jadi, mereka (PKL) itu sudah kami data sejak tahun 2017 dan kemudian kami sosialisasikan. Karena sudah waktunya relokasi, maka kami melakukan penertiban," kata Irvan, Rabu (14/11/2018).

Dari pendataan itu, diketahui ada 118 pedagang dan mereka sudah sepakat untuk berjualan atau masuk ke sentra PKL yang disediakan pemkot di Gembong Asih.

Baca juga: Risma Sebut Penertiban PKL di Gembong yang Berlangsung Ricuh Demi Keadilan

Menurut Irvan, para PKL tersebut juga sudah membuat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di tepi Jalan Kapasari, yang selama ini biasa mereka gunakan.

Namun, nyatanya, masih ada pedagang yang berjualan di tempat terlarang itu, sehingga pihaknya punya kewajiban untuk melakukan penertiban.

"Jika ini dibiarkan, tentu akan menimbulkan kecemburuan atau ketidakadilan. Jadi, ini demi rasa keadilan," tutur dia.

Irvan menambahkan, di sentra PKL Gembong Asih itu terdapat 200 stan. Rinciannya, 160 stan di antaranya sudah ditempati, sehingga saat ini ada sebanyak 40 stan yang masih kosong atau belum ditempati.

Oleh karena itu, Irvan mengajak kepada para PKL itu untuk berpindah ke sentra yang telah disediakan Pemkot Surabaya.

Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Mabuk Lem Anak-anak di Surabaya

Sebelumnya, pada Senin lalu (12/11/2018), penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya terhadap PKL di Jalan Kapasari ricuh lantaran PKL menolak ditertibkan karena menilai penertiban terkesan arogan.

Bahkan, truk Satpol PP sempat disandera oleh pedagang yang marah dengan penertiban tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com