Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Layanan "Threesome", Wanita Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/07/2018, 19:31 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ver (20) langsung tertunduk dan menangis mendengar vonis hakim atas perbuatannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/7/2018).

Wanita yang menawarkan jasa prostitusi "threesome" lewat media sosial itu divonis 2 tahun penjara karena terbukti terlibat perdagangan orang.

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dan denda 200 juta, subsider 2 bulan penjara," ucap hakim Hariyanto di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.

Kata Hariyanto, dalam amar putusannya, wanita warga Jalan Tambak Wedi Baru itu terbukti melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara selama 3 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata Hariyanto.

Baca juga: Seorang Istri Jual Suami di Facebook Untuk Layanan Threesome

Ver digerebek Polrestabes Surabaya saat menggelar "threesome" di sebuah hotel di Surabaya Januari lalu.

Dia diamankan bersama suami dan seorang pria yang membeli jasanya. Ver menawarkan jasa tersebut melalui akun Facebook milik suaminya.

Di grup Facebook bernama "fantasi real of pasutri" dia meng-update status: cari partner threesome bermodal area Surabaya, dan mendapatkan seseorang yang bersedia membeli jasanya dengan imbalan Rp 500.000.

Kompas TV Selain menangkap dua orang mucikari, H dan R, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com