Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Ganja dari Gitaris Band di Pancoran

Kompas.com, 19 Oktober 2013, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menyita daun ganja dengan berat netto 0,589 gram dan satu bungkus cigarette paper merek Marsbrand dalam penggeledahan rumah kontrakan di Jalan Swadaya, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013) malam. Barang itu disita dari seorang berinisial RS (27), yang diduga seorang musisi grup band terkenal di Jakarta.

"Sementara pasal yang dikenakan Pasal 111 Ayat 1 (KUHP), ancaman hukumannya antara minimal 4 tahun sampai 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Umar R Fana dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakpus, Sabtu (19/10/2013).

Polisi akan mengenakan pasal itu jika pelaku menggunakan dan menguasai narkotika itu. Untuk sementara, polisi belum dapat memastikan apakah mereka mengonsumsi ganja atau merupakan bandar narkotika tersebut.

Saat ini, polisi masih menahan tiga orang berinisial Hen, RD, dan RS di sel tahanan Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat. Umar belum dapat memastikan apakah RS merupakan anggota grup band.

"Waktu kami tanyakan perkerjaannya, mereka (Hen, RD, dan RS) menjawab sebagai karyawan," kata Umar.

Selain ganja yang disita dari RS, polisi juga menyita lintingan ganja dari tangan Hen dan RD. Barang tersebut berupa sebungkus rokok Marlboro putih yang di dalamnya terdapat satu linting sisa pakai berisi ganja bahan/daun ganja seberat netto 5,1286 gram.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Takut Ambruk, Satpol PP DKI Bongkar Reklame Berkarat di Ancol
Takut Ambruk, Satpol PP DKI Bongkar Reklame Berkarat di Ancol
Megapolitan
Akhir Tahun Ini, Tanggul Laut Pantai Mutiara yang Bocor Bakal Ditambal Beton
Akhir Tahun Ini, Tanggul Laut Pantai Mutiara yang Bocor Bakal Ditambal Beton
Megapolitan
Sampah Sepekan Tak Diangkut Bikin Bau, Omzet Rumah Makan di Ciputat Merosot
Sampah Sepekan Tak Diangkut Bikin Bau, Omzet Rumah Makan di Ciputat Merosot
Megapolitan
Tak Diangkut Hampir Sepekan, Ini Penyebab Sampah Numpuk di Ciputat dan Serpong
Tak Diangkut Hampir Sepekan, Ini Penyebab Sampah Numpuk di Ciputat dan Serpong
Megapolitan
Lurah Cipayung Sebut Sampah di Kolong Flyover Ciputat Dibuang Warga Luar Wilayah
Lurah Cipayung Sebut Sampah di Kolong Flyover Ciputat Dibuang Warga Luar Wilayah
Megapolitan
Kisah Pembangunan HKBP Pondok Kelapa: Urus Izin 35 Tahun, Jemaat Ibadah Berpindah-pindah
Kisah Pembangunan HKBP Pondok Kelapa: Urus Izin 35 Tahun, Jemaat Ibadah Berpindah-pindah
Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Mata Elang yang Setop Paksa Pengemudi Mobil di Depok
Polisi Tangkap 2 Mata Elang yang Setop Paksa Pengemudi Mobil di Depok
Megapolitan
Pihak Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Ditunjukkan Saat Gelar Perkara Khusus Besok
Pihak Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Ditunjukkan Saat Gelar Perkara Khusus Besok
Megapolitan
Tumpukan Sampah di Kolong Flyover Ciputat Hanya Ditutupi Terpal, Tak Kunjung Diangkut
Tumpukan Sampah di Kolong Flyover Ciputat Hanya Ditutupi Terpal, Tak Kunjung Diangkut
Megapolitan
Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
Megapolitan
Kriminolog: Mata Elang Kerap Meresahkan, tapi Jangan Dilawan Kekerasan
Kriminolog: Mata Elang Kerap Meresahkan, tapi Jangan Dilawan Kekerasan
Megapolitan
Lagi-lagi Mata Elang Beraksi di Depok, Paksa Setop Mobil dan Rampas STNK
Lagi-lagi Mata Elang Beraksi di Depok, Paksa Setop Mobil dan Rampas STNK
Megapolitan
Sampah Menggunung di Depan Puskesmas Serpong 1, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Sampah Menggunung di Depan Puskesmas Serpong 1, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Megapolitan
Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur
Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Kala Kuasa Penegakan Hukum Keluar Jalur
Megapolitan
Pramono Ungkap Alasan Proses Panjang Izin Bangun Gereja di Jakarta
Pramono Ungkap Alasan Proses Panjang Izin Bangun Gereja di Jakarta
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kamu sedang mengakses Arsip Premium
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat