Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 RT di Surabaya Berstatus Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

Kompas.com - 22/02/2021, 13:10 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 22 RT di Surabaya, Jawa Timur, berstatus zona merah Covid-19, Senin (22/2/2021).

Zonasi Covid-19 di wilayah cakupan RT ini ditentukan berdasarkan SE Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/1214/436.8.4/2021 tahun 2021.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mrngatakan, dalam SE Wali Kota tersebut, RT dengan jumlah kasus lebih dari satu termasuk zona merah.

Baca juga: Klaim PPKM Mikro Efektif, Khofifah: Sebelumnya Ada 210 RT Berstatus Zona Merah, Sekarang Nihil

Sementara RT dengan jumlah satu kasus adalah zona kuning, dan RT tanpa kasus adalah zona hijau.

"Jadi kita mengacu pada SE Wali Kota. Sampai saat ini RT dengan status zona merah ada 22 RT," kata Irvan saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Warga Desa Kuningan Jadi Miliarder, Dapat Rp 134 M dari Proyek Waduk, Borong 300 Mobil dan Motor

Namun, kata Irvan, jika mengacu Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, RT dikatakan menyandang status zona merah jika terdapat lebih dari 10 kasus positif Covid-19.

Bila mengacu pada Imendagri tersebut, tak ada RT di Surabaya yang berstatus zona merah.

Dengan pelabelan zona merah sesuai SE Wali Kota, Irvan menyebut, pihaknya bisa lebih memperhatikan wilayah-wilayah RT yang masih memiliki lebih dari satu kasus Covid-19.

"Karena masih ada zona merah, maka akan lebih diperketat selama PPKM Mikro ini. RT zona merah akan lebih diperhatikan," ujar Irvan.

Sebanyak 22 RT yang berstatus zona merah ini tersebar di 18 kecamatan dengan masing-masing RT tercatat terdapat dua sampai tiga kasus Covid-19.

Irvan meminta masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan membantu pemerintah kota mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Kita ajak warga bersama-sama untuk antisipasi guna memutus mata rantai Covid-19," ucap Irvan.

Berikut daftar 22 RT di Surabaya pada Senin 22 Februari 2021 yang menyandang status zona merah berdasarkan SE Wali Kota:

1. RT 12 RW 1 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran (3 kasus)

2. RT 2 RW 9 Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut (3 kasus)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com