SURABAYA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Fadly Satrianto pada Rabu (13/1/2021).
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Timur Suhadi memberikan santunan senilai Rp 50 juta itu secara simbolis kepada ayah korban, Sumarzen Marzuki.
Baca juga: Menjadi Pilot adalah Cita-citanya sejak Kecil...
Santunan itu diberikan di rumah Fadly, Jalan Tanjung Pinang, Surabaya.
"Dana santunan langsung kami proses setelah tim DVI Mabes Polri mengumumkan kepastian identitas korban Selasa kemarin," kata Suhadi di lokasi, Rabu.
Jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja itu, kata Suhadi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
"Dana santunan sudah ditransfer ke rekening ahli waris," kata dia.
Baca juga: 2 Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai Identitas Orang Lain Akan Menikah, Ini Alasannya ke Pontianak
Ayah kopilot Fadly Satrianto, Sumarzen Marzuki mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja atas santunan yang diberikan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, selain Jasa Raharja, juga Basarnas, Polisi juga TNI Angkatan Laut," kata dia.