Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Surabaya, Pengadilan Negeri Minta Majelis Hakim Tunda Jadwal Sidang

Kompas.com - 12/01/2021, 21:45 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya meminta mejelis hakim untuk menunda jadwal persidangan saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 2 pekan ke depan sejak Senin (11/1/2021) kemarin.

"Selama masa PPKM di Surabaya, kami sudah minta majelis hakim untuk menunda jadwal sidang perkara," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, saat dikonfirmasi Selasa (12/1/2021) malam.

Kecuali, kata Martin, sidang perkara pidana yang hampir habis masa penahanannya.

"Dengan catatan sidang digelar secara terbatas. Hanya pihak berpkepentingan yang boleh hadir," ujar dia.

Baca juga: Detik-detik Pratu Kurniawan Jatuh dari Jembatan dan Hilang di Sungai Papua

Meski jadwal sidang dibatasi, layanan administrasi tetap berjalan seperti biasa namun dengan pembatasan.

"Kegiatan lain yang mengundang banyak massa seperti aksi demonstrasi dan kegiatan eksekusi akan dipending. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian," ucap dia.

Rabu (13/1/2021) besok, pihaknya akan menggelar tes swab kepada semua pegawai dan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Sedang Patroli, Pratu Kurniawan Hilang Setelah Terjatuh di Sungai Papua

 

"Jika hasil swab besok banyak yang terkonfirmasi positif, maka tidak menutup kemungkinan akan diambil kebijakan menutup semua aktivitas PN Surabaya," pungkas dia.

PPKM diberlakukan sejak Senin kemarin untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Jawa Timur. PPKM diberlakukan di 11 daerah mulai 11 Januari-25 Januari 2021 mendatang.

11 daerah dimaksud yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com