Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bermasker, Pegawai Kejaksaan Tolak Sanksi Push Up, Kejati: Dia Pakai, tapi karena Bersin Dilepas

Kompas.com - 14/09/2020, 19:53 WIB
David Oliver Purba

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com-  Melanggar protokol kesehatan, pegawai Kejati Jawa Timur menolak melakukan push up.

Adapun peristiwa itu terjadi saat operasi yustisi oleh petugas gabungan TNI-Polri, Pemkot Surabaya, dan Pemprov Jatim, di bundaran Waru, Senin (14/9/2020).

Dalam operasi tersebut, pegawai Kejati berinisial NF itu diminta berhenti dan turun dari mobil karena terlihat tidak mengenakan masker.

Baca juga: Pria Ini Tiba-tiba Pingsan Saat Disanksi Denda Rp 200.000 karena Tak Bermasker

 

Petugas pun memberi sanksi agar pria itu melakukan push up atas pelanggaran tersebut.

Namun, pria itu menolak. Setelah berunding dengan pimpinan razia, NF lantas dilepas.

Baca juga: Usai Walk Out dari Sidang Perdana, Jerinx Minta Hakim Diganti

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, saat dikonfirmasi mengatakan, NF merupakan pegawai di bagian tata usaha Kejati Jatim.

Saat itu NF hendak menuju Kantor Kejati Jatim.

Anggara membantah bahwa NF tidak mengenakan masker saat melintas di bundararan Waru.  

"Dia pakai masker, hanya karena bersin lalu maskernya dilepas, tapi kemudian dipakai lagi," ujarnya. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com