Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Terbitkan Pergub, Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda Rp 250.000

Kompas.com - 14/09/2020, 15:09 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sanksi pelanggaran disiplin protokol Covid-19 di wilayah Jawa Timur (Jatim) mulai diterapkan pada Senin (14/9/2020).

Berdasarkan peraturan yang diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, warga yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi, salah satunya denda Rp 250.000.

Baca juga: Selisih 2 Tahun Mendaftar, Slamet Tetap Bisa Berangkat Haji Bersama Ibunya

Selain denda administratif, ada sanksi lain berupa teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, serta kerja sosial.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur Budi Santosa, sanksi itu sesuai Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Pergub nomor 53 baru diundangkan 7 September dan resmi berlaku hari ini 14 September 2020," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin siang.

Meski begitu, masing-masing daerah tetap menerapkan peraturan kepala daerah masing-masing terkait pemberian denda.

"Seperti Gresik dan Sidoarjo masing-masing Rp 150.000, di Tuban Rp 100.000. Sesuai kemampuan ekonomi masing-masing daerah," terangnya.

Menurutnya, tak semua daerah memiliki regulasi yang mengatur sanksi denda administratif untuk pelanggar protokol Covid-19.

Namun, ia memastikan dari 38 daerah di Jatim, sudah sebagian besar menerapkan sanksi denda administratif.

Selain sanksi individu, sanksi administratif juga diberikan kepada badan usaha. Sanksi itu diklasifikasikan sesuai besaran usaha.

Baca juga: Menteri KKP Dikabarkan Positif Covid-19, 10 Pejabat Pemprov NTT Rapid Test, Ini Hasilnya

Usaha mikro yang melanggar mendapatkan denda sebesar Rp 500.000, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.

"Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com