Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendatang yang Menginap di Surabaya Harus Jalani Pemeriksaan Covid-19

Kompas.com - 11/09/2020, 14:41 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Warga dari luar kota yang hendak menginap di Surabaya diminta menjalani pemeriksaan Covid-19 ketika masuk ke Surabaya. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di Surabaya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah kota menyiapkan beberapa tempat pemeriksaan bagi pendatang dari luar kota yang hendak menginap.

"Nanti kita siapkan untuk para tamu, terutama yang menginap di Surabaya, untuk melakukan beberapa tahapan (pemeriksaan) itu," kata Risma di Surabaya seperti dilansir dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Pemkot Surabaya melakukan sejumlah upaya untuk menanggulangi penularan Covid-19. Seperti, mengampanyekan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit tersebut.

Kampanye penerapan protokol pencegahan Covid-19 dilakukan di wilayah perkampungan, fasilitas umum, pusat perbelanjaan, pasar, hingga warung-warung kopi.

Baca juga: Salah Satu Calon di Pilkada Surabaya Positif Covid-19, Ini Tanggapan Tim Machfud Arifin-Mujiaman

"Kita tidak boleh ceroboh yang kemudian dapat menyebabkan reborn Covid-19 di Surabaya," kata Risma.

Menurut Risma, lurah dan camat setiap hari berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Setiap hari lurah dan camat terus berkomunikasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Koramil, hingga Polsek, aktif bergerak. Mereka bergerak terus untuk menjaga protokol-protokol itu tadi (dijalankan) setiap hari," jelas Risma.

Risma mengatakan saat ini hampir 75 persen pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit sudah dinyatakan sembuh. Ia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan perekonomian bisa pulih kembali.

Sanksi denda

Pemkot Surabaya juga bakal menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com