SURABAYA, KOMPAS.com - G, terduga pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi di rumah pamannya di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.
"Dia (G) ditangkap tim gabungan dengan pendekatan persuasif saat berada di rumah pamannya di Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) siang.
Menurutnya, G sudah pulang kampung ke Kapuas sejak akhir Maret 2020.
"Saat pandemi Covid-19 dan tidak ada kegiatan perkuliahan di kampus, G pulang kampung," jelas mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Baca juga: Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Ditangkap di Kapuas, Polisi: Sudah di Surabaya
Di kartu identitas G, tercatat beralamat di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Kami sempat mencari ke alamat tersebut, tetapu tidak ditemukan," ujarnya.
Jumat pagi, G diterbangkan ke Surabaya setelah menjalani rapid test di RSUD Kapuas dngan hasil non-reaktif.
Sebelumnya diberitakan, sebuah utas tautan berisi curhat seorang mahasiswa viral di media sosial Twitter sejak Kamis (30/7/2020). Pemilik akun mengaku korban predator "Fetish Kain Jarik" oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya (Unair) berinisial G.
Baca juga: Penangkapan Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik sampai Harus Libatkan 2 Polda dan 2 Polres
Peristiwa itu terjadi saat korban menjadi peserta mahasiswa baru. Korban dan pelaku berkuliah di kampus yang berbeda.