Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalbar Larang Pesawat dari Surabaya Terbang ke Pontianak

Kompas.com - 03/08/2020, 11:38 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai penerbangan mengangkut penumpang dari Surabaya, Jawa Timur ke Pontianak, Kalbar.

Larangan itu keluar setelah ada seorang penumpang yang menunjukkan hasil reaktif saat dilakukan rapid test secara acak saat tiba di Bandara Supadio Pontianak.

"Dilarang (terbang ke Pontianak dari Surabaya) untuk satu pekan. Jika kedapatan lagi, maka kita akan larang tiga bulan," kata Sutarmidji dalam akun media sosialnya yang telah terkonfirmasi, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker, 63 Warga Pontianak Jalani Tes Swab

Sutarmidji tidak menyebut nama maskapai penerbangan yang dilarang mengangkut penumpang dari Surabaya ke Pontianak.

Dia hanya mengatakan, larangan itu berlaku untuk tiga maskapai penerbangan.

Sutarmidji melanjutkan, sementara ini, masyarakat dari Surabaya yang akan ke Pontianak diharap harus melalui Jakarta.

"Saya tegaskan ke maskapai, kalau kita tidak boleh lengah, demi masyarakat Kalbar. Ini juga menunjukkan jeleknya pengawasan di bandara," ujar Sutarmidji.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalimantan Barat melalukan rapid test acak terhadap seluruh penumpang pesawat terbang Citilink dari Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kegiatan yang Dilakukannya di Pontianak

Dari 21 penumpang yang dites, dua orang dinyatakan reaktif.

"Dua orang tersebut, satu orang warga Kabupaten Kubu Raya dan satu orang warga asal Jombang, Jawa Timur yang akan mencari pekerjaan di Pontianak," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson, Minggu (2/8/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com