SURABAYA, KOMPAS.com - Billy Vidya Setiawan Daniel, penasihat hukum Sekda Bondowoso, Syaifullah, menyebut, status tersangka terhadap kliennya dipaksakan.
Sebab, pasal yang disangkakan kepada kliennya juga menurutnya tidak tepat.
Syaifullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman.
Dia dijerat pasal 45 b UU IT jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekda Bondowoso Minta Pemeriksaan Ditunda
"Ancaman yang dimasud tidak terjadi, bahkan, pihak Sekda dan pelapor sudah ada perdamaian yang disaksikan 2 orang," kata Billy, di kantornya di Surabaya, Senin (27/7/2020).
Sementara, soal Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan menurut dia, Mahkamah Agung sudah memutuskan jika pasal tersebut bukanlah tindak pidana.
"Jadi, penetapan status hukum tersangka kepada Sekda Bondowoso seperti dipaksakan," kata dia.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Sekda Bondowoso dinilainya tidak sesuai prosedur.
Tanpa dimintai keterangan sebagai saksi, tiba-tiba kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan menurut dia, kasusnya sudah P21 dan sudah diproses di kejaksaan.