Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kebijakan Risma Wajibkan Rapid Test 14 Hari bagi Pekerja Luar Daerah, Ini Penjelasan Pemkot Surabaya

Kompas.com - 20/07/2020, 18:51 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa warga atau pekerja yang berada di wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan bukti non Covid-19, baik berupa hasil rapid test non reaktif atau hasil tes swab negatif.

Sebab, warga yang masuk wilayah aglomerasi itu termasuk dalam pasal pengecualian di Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menuturkan, pengecualian itu tertuang dalam Pasal 24 Perwali Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala, dikecualikan untuk orang yang ber-KTP Surabaya, yang melakukan perjalanan komuter, dan atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Baca juga: Kebijakan Risma soal Rapid Test Setiap 14 Hari bagi Pekerja Luar Surabaya Memberatkan Buruh

"Jadi, kami sudah diskusi dengan pakar hukum dan kawan-kawan dari Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jawa Timur membahas pasal pengecualian ini. Hasilnya memang siapapun yang melakukan perjalanan komuter atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi, itu dikecualikan atau tidak perlu menunjukkan hasil rapid test atau tes swab," kata Irvan, di kantor BPB Linmas Surabaya, Senin (20/7/2020).

Adapun wilayah aglomerasi yang dikecualikan itu adalah Gresik-Lamongan untuk wilayah utara. Sedangkan untuk yang arah selatan Sidoarjo-Mojokerto.

Aglomerasi ini mengacu pada data dari Dishub tentang kereta komuter yang mana ke utara sampai Lamongan dan ke Selatan sampai Mojokerto.

"Artinya, yang masuk dalam wilayah aglomerasi ini tidak perlu menunjukkan hasil rapid test," ujar dia.

Ia mencontohkan, apabila ada warga Sidoarjo yang setiap hari pulang-pergi (PP) ke Surabaya naik sepeda motor, tentu ini sudah masuk yang dikecualikan lantaran masih masuk dalam wilayah aglomerasi.

Begitu pula warga Gresik atau Lamongan yang PP ke Surabaya, maka itu juga tidak perlu menunjukkan bukti bebas Covid-19.

"Nah, bagi warga atau pekerja yang berada di luar aglomerasi, itu tetap harus menunjukkan bukti non-Covid sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan," tutur Irvan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com