Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikah Siri, Komisioner KPU Surabaya Dipecat

Kompas.com - 09/07/2020, 15:21 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada anggota KPU Kota Surabaya berinisial MKA.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Sanksi ini dijatuhkan setelah MKA yang juga menjabat komisioner tersebut terbukti melanggar pasal 2, 3, 7 ayat (3), 12 huruf b dan huruf c, dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

MKA juga terbukti telah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Baca juga: Di Mabes Terkenal Anggota Polri di Wilayah Polda Jatim Banyak yang Selingkuh

Bunyi pasal tersebut "Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan".

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm, dikutip dari Surya, Kams (9/7/2020).

Dalam perkara ini, MKA diadukan mantan anggota PPK Mulyorejo berinial NL yang merupakan istri sirinya.

Baca juga: Anggota Polisi di Jatim Banyak yang Selingkuh, Tertinggi di Indonesia

NL mengadukan MKA karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami-istri.

NL juga mendalilkan MKA kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah secara siri.

Menurut NL, MKA yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.

Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020 ini, DKPP menilai terdapat bukti cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan NL yang saat itu berkedudukan sebagai anggota PPK Mulyorejo.

Terungkap fakta dalam sidang bahwa sebelum menikah siri, MKA telah membangun relasi dengan NL pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Fakta tersebut juga didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara NL dengan MKA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com