SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi memastikan bocah perempuan berusia 5 tahun berinisial RH yang ditemukan tewas di tengah parit di Kabupaten Pasuruan, dibunuh oleh MT (27) dan IM (19).
Keduanya adalah pasangan suami istri yang sudah ditetapkan tersangka, dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Keduanya membujuk korban yang saat itu sedang bermain di sungai untuk masuk ke rumah pelaku, Selasa (7/7/2020) pukul 10.00 WIB.
"Pelaku memberi iming-iming korban akan dibelikan es krim," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020) malam.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Tak Kunjung Pulang, Saat Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Parit, Perhiasannya Hilang
Di dalam rumah pelaku, keduanya berhasil membujuk korban untuk melepas perhiasan korban berupa 5 buah gelang dan satu kalung.
"Saat pemeriksaan, barang bukti perhiasan ditemukan polisi di lemari pelaku," terang Rofiq.
Di dalam rumah itu juga, tersangka MT sempat mencabuli korban sebanyak 2 kali saat istri pelaku keluar rumah.
MT mengakui aksinya itu kepada polisi dan hasil visum korban menunjukkan ada luka di bagian intim tubuh korban.