Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Corona di Surabaya Positif Covid-19

Kompas.com - 06/07/2020, 17:39 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien corona di Surabaya dinyatakan positif Covid-19. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum membenarkan satu dari empat tersangka tersebut positif Covid-19.

Baca juga: Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Berakhir Ricuh, 2 Orang Sempat Diamankan

"Berdasarkan hasil tes swab beberapa hari lalu, satu positif, tiga lainnya negatif," kata Ganis, dikonfirmasi Senin (6/7/2020).

Tersangka yang dinyatakan positif Covid-19 itu dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jawa Timur.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya juga diisolasi.

"Tiga (tersangka) lainnya meskipun negatif, masih diisolasi," jelasnya.

Ganis menegaskan, hal itu menjadi bukti tindakan penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 sangat berbahaya.

"Ini juga peringatan bagi masyarakat lainnya," terang Ganis.

Selain tersangka itu, sebelumnya salah satu keluarga yang ikut membuka dan memandikan jenazah corona juga dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya awal Juni 2020.

Mereka adalah putra dari pasien yang meninggal akibat Covid-19, yakni MIR (28), ADS (25), MKA (23), dan BPP (22).

Baca juga: Kasus Pemakaman Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Pemkot Ambon Belum Lakukan Tracing

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan pasal berlapis seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang Perlawanan Secara Bersama-sama kepada Petugas Berwenang.

Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com