SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pemilik akun Twitter @filipus_nove menjadi tersangka kasus penyebaran video dokter tanpa busana di Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.
"Kami jerat dengan pasal berlapis, UU ITE tentang kesusilaan dan UU Pornografi," kata Sudamiran saat dihubungi, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Pengunggah Video Dokter Tanpa Busana di Surabaya Ditangkap di Jakarta Barat
Sudamiran menjelaskan, tersangka saat diperiksa mengakui perbuatannya.
Tersangka secara sadar memviralkan video tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang perempuan berdiri tanpa busana di pinggir jalan viral di media sosial.
Baca juga: Viral, Video Dokter Gigi di Surabaya Stres di Jalanan Tanpa Busana, Ini Penjelasan IDI
Perempuan itu diduga seorang dokter yang mengalami depresi karena terpapar virus corona.